Pernikahan merupakan pondasi dari sebuah keluarga yang kuat dan harmonis. Namun, dalam perjalanan rumah tangga, terkadang ada situasi yang sulit diatasi, bahkan dengan segala upaya yang dilakukan. Dalam Islam, perceraian dianggap sebagai langkah terakhir yang boleh ditempuh jika sudah tidak ada jalan keluar lagi untuk menjaga keutuhan rumah tangga.
Dalam menangani perceraian, hukum Islam memberikan pedoman yang ketat. Sebelum memutuskan untuk bercerai, pasangan harus berusaha sekuat tenaga untuk mendamaikan perbedaan mereka. Ini tercermin dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa perceraian merupakan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah.
Namun, manusia adalah makhluk yang dinamis, dengan sifat dan perilaku yang berubah seiring waktu. Ketika upaya-upaya perdamaian tidak berhasil, perceraian menjadi opsi terakhir. Dalam Islam, perceraian tidak dilarang secara mutlak, tetapi diperbolehkan jika segala upaya untuk mempertahankan rumah tangga sudah dilakukan namun tidak membuahkan hasil.
Proses perceraian dalam hukum Islam diatur dengan ketat. Pasangan yang ingin bercerai harus melalui proses di pengadilan, dimana upaya perdamaian telah dilakukan namun tidak berhasil. Tujuan dari proses ini adalah memastikan bahwa perceraian dilakukan dengan pertimbangan matang dan bukan karena emosi sesaat.
Alasan-alasan yang dapat menjadi dasar perceraian telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini termasuk tindakan-tindakan yang merusak hubungan suami istri secara fundamental, seperti perselingkuhan, penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain sebagainya. Dengan demikian, perceraian dianggap sebagai langkah terakhir yang diambil setelah mempertimbangkan semua faktor yang relevan.
Meskipun perceraian seringkali dianggap sebagai tanda kegagalan dalam sebuah perkawinan, namun dalam banyak kasus, perceraian juga dapat menjadi jalan untuk kebahagiaan yang lebih baik bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu, perubahan persepsi terhadap perceraian sangat penting. Perceraian harus dipandang sebagai upaya untuk mencari kebahagiaan dan kesejahteraan, bukan sebagai tanda kegagalan atau stigma sosial.
Dengan demikian, Pengadilan Agama memiliki peran penting dalam menangani perceraian. Proses perceraian harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan pertimbangan yang matang, sehingga keputusan yang diambil dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak. Lebih dari itu, masyarakat perlu diberikan pemahaman yang benar tentang perceraian, sehingga tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang tabu atau memalukan, tetapi sebagai langkah yang diambil untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan yang lebih baik.