Pusat Penjaminan Mutu (P2M)

Pusat Penjaminan Mutu (P2M) merupakan salah satu bagian dari organisasi tata kelola STIS Darul Falah yang mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu akademik.

P2M menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan, penyusunan rencana, anggaran, evaluasi, program, serta pelaporan;
  2. Pelaksanaan program pengembangan mutu akademik;
  3. Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
  4. pelaksanaan administrasi.

 

 

Standar Tata kelola penjaminan Mutu STIS Darul Falah tertuang dalam buku Standar Penjaminan Mutu Internal yang diterbitkan pada tahun 2017. Cakupan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah pada aspek Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan standar mutu perguruan tinggi.

 

 

Program Penjaminan Mutu STIS Darul Falah Pagutan Mataram NTB dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan untuk menjamin:

  1. Kepuasan pelanggan dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders),
  2. Transparansi,
  3. Efisiensi dan efektivitas, dan
  4. Akuntabilitas pada penyelenggaraan Tri Dahrma pendidikan tinggi oleh STIS Darul Falah Pagutan Mataram NTB.

Standar mutu yang digunakan adalah 24 standar mutu dari Permenristekdikti 44 tahun 2015. Untuk lebih jelasnya tentang Standar Mutu Penjaminan Internal, silakan klik disini untuk download