Efek Negatif untuk Kehidupan Kita
Kemajuan Tekhnologi dan Informasi membuat masyarakat mampu mengakses berita-berita yang up to date, bahkan mampu berkomunikasi dengan suara maupun melihat langsung wajah (video call). Hal tersebut dilakukan dan dinikmati oleh semua kalangan masyarakat, bahkan sampai ke pedesaan sehingga kita juga bisa belajar, mengetahui informasi dan bisa komunikasi dimanapun, kapanpun dan dalam keadaan apapun.
Namun kemajuan yang begitu pesat tersebut tidak bisa menutup kemungkinan akan menimbulkan efek negatif untuk kehidupan kita. Karena tekhnologi informasi yang maju saat ini bisa juga dijadikan wadah untuk saling mencacimaki dan saling menghina satu sama lain, sehingga menimbulkan perkelahian dan peperangan.
Timbulnya keadaan tersebut membuat pemerintah RI mengeluarkan aturan yang mengatur kata-kata, tingkah laku dan perbuatan warga Negara. Sehingga diharapkan interaksi online masyarakat dilakukan secara tertib dan tidak menimbulkan kekacauan Negara. Namun niat baik pemerintah tersebut tidak sepenuhnya berhasil, malah memunculkan masalah baru yaitu makin ramainya perkelahian online, saling lapor antara sesama masyarakat online pun semakin ramai.
Adapun pasal yang ramai digunakan untuk saling lapor adalah Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi: ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik’.
Kemudian pasal keduanya adalah Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang berbunyi: ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)’.
UU ITE terakhir direvisi tahun 2016 lalu. Salah satu perubahan yang disoroti adalah terkait pasal pencemaran nama baik itu. Tetapi sampai sekarang usaha tersebut selalu kandas. Karena mayoritas menolak dihapus 2 pasal tersebut di atas, sedangkan PKS yang mendukung dihapusnya 2 pasal tersebut belum cukup dukungan dari fraksi lain seperti dilansir oleh merdeka.com tentang UU ITE dan Demokrasi yang mencekam pada 16 Februari 2021.
Sampai saat ini pun, kita sudah memasuki bulan kedua tahun 2022, belum ada berita lagi tentang revisi UU ITE tersebut. Padahal UU tersebut mengganggu saah satu prinsip demokrasi yaitu kebebasan dan kemerdekaan berpendapat, walau pemerintah menilai UU tersebut tidak mengurangi masyarakat bebas berpendapat. Tetapi pada hakikatnya itu jelas membatasi hak manusia dalam berpendapat. Hal tersebut terbukti banyaknya kasus pelaporan pelanggaran UU ITE padahal orang yang dilaporkan hanya sekedar menyampaikan pendapat.
Salah satu contoh misalnya kasus Eks anggota TNI Ruslan Buton yang ditangkap dan diadili lantaran diduga melanggar Pasal 27 dan 28 UU ITE. Ruslan Buton mengkritik pemerintahan dan menyebarkan rekaman suaranya meminta Jokowi mundur. Padahal ini ungkapan pendapat dalam demokrasi. Permintaan agar pak Jokowi mundur itu bukan suatu pelanggaran, karena hal tersebut adalah pendapat atas nama demokrasi.
Jika hal seperti terus dilakukan maka tidak menutup kemungkinan demokrasi yang telah kita bina selama ini akan pudar sedikit demi sedikit. Sehingga Negara hanya akan disibukkan oleh hal-hal sepele yang sebenarnya wajar-wajar saja dalam Negara demokrasi. Termasuk tulisan saya ini, murni merupkan kritikan dan masukan atas nama demokrasi dan kebebasan berpendapat. (Hijrah, Dosen STIS Darul Falah Pagutan Mataram)