MATARAM — Dalam upaya mengintegrasikan pemahaman teoretis hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Darul Falah Pagutan Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), melaksanakan kunjungan ilmiah sekaligus diskusi akademik ke Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Kota Mataram. Kegiatan ini dirancang sebagai platform pembelajaran luar kampus (experiential learning) guna membekali mahasiswa dengan wawasan praktis mengenai dinamika penegakan hukum kontemporer.
Rombongan mahasiswa yang mengenakan almamater ungu kebanggaan STIS Darul Falah didampingi langsung oleh dosen pembimbing, Humam Balya, M.H. Kehadiran civitas akademika ini disambut hangat oleh jajaran pengurus DPC Peradi SAI Mataram yang dipimpin langsung oleh sang Ketua, Ratih Mutiara Louk Fanggi, S.H., M.H.
Sinergi Lembaga Pendidikan dan Organisasi Profesi Hukum
Dalam sambutannya, Ketua DPC Peradi SAI Mataram, Ratih Mutiara Louk Fanggi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiatif STIS Darul Falah Pagutan. Menurutnya, kolaborasi antara institusi pendidikan tinggi hukum/syariah dengan organisasi profesi advokat merupakan langkah strategis dalam menjembatani kesenjangan (gap) antara doktrin hukum yang dipelajari di ruang kuliah dengan realitas empiris di lapangan.
“Kami sangat menyambut baik kehadiran para mahasiswa dari STIS Darul Falah. Dunia peradilan dan penegakan hukum saat ini bergerak sangat dinamis. Melalui diskusi interaktif seperti ini, kami berharap dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai bagaimana hukum diimplementasikan, serta bagaimana integritas profesi hukum harus ditegakkan,” ujar Ratih dalam sambutannya.
Mengupas Hakikat Advokat sebagai Officium Nobile
Memasuki agenda inti, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi akademis yang berlangsung secara dialektis. Bertindak selaku narasumber utama, Wakil Ketua I Komite Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Lalu Arya Sukma G., S.H., M.H., memberikan pemaparan mendalam mengenai orientasi dan filosofi profesi hukum, khususnya terkait hakikat profesi advokat.
Dalam dialektika tersebut, Lalu Arya Sukma membedah kedudukan advokat sebagai salah satu unsur catur wangsa penegak hukum di Indonesia yang setara dengan hakim, jaksa, dan polisi. Beliau menekankan bahwa advokat bukan sekadar profesi yang berorientasi pada aspek komersial, melainkan sebuah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile).
“Advokat memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menegakkan keadilan, memberikan perlindungan hukum, serta memberikan akses keadilan (access to justice) bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat kurang mampu melalui bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono),” jelas Wakil Ketua I Komite PKPA tersebut di hadapan para mahasiswa yang menyimak dengan antusias.
Komitmen Kampus dalam Mencetak Lulusan Berdaya Saing
Di tempat terpisah, Ketua STIS Darul Falah Pagutan Mataram, Ahmad Luthfi Rijalul Fikri, M.E., memberikan pandangan akademisnya terkait urgensi kegiatan ini. Beliau menegaskan bahwa kurikulum STIS Darul Falah dirancang tidak hanya untuk mencetak akademisi yang ahli di bidang syariah, melainkan juga praktisi hukum yang kompeten, responsif, dan adaptif terhadap sistem hukum nasional.
“Kunjungan akademik ke lembaga eksternal seperti Peradi SAI Mataram merupakan representasi dari komitmen kami dalam mengimplementasikan merdeka belajar. Kami ingin memastikan mahasiswa memiliki ketajaman analisis, tidak hanya secara normatif-tekstual tetapi juga secara sosiologis-kontekstual. Sinergi ini diharapkan dapat memotivasi mahasiswa untuk memproyeksikan diri mereka sebagai penegak hukum yang berintegritas di masa depan,” pungkas Ahmad Luthfi.
Kunjungan ilmiah ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif yang membahas berbagai studi kasus hukum, diikuti dengan penyerahan plakat kenang-kenangan, serta sesi foto bersama di depan Kantor DPC Peradi SAI Kota Mataram. Langkah awal ini diharapkan dapat membuka peluang kerja sama yang lebih luas di masa mendatang, baik dalam bentuk penyelenggaraan PKPA, magang klinis hukum, maupun riset kolaboratif.
